Rekonstruksi di Duren Tiga, Bripka RR Temui Brigadir J Masih dalam Keadaan Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses rekonstruksi yang berlangsung di rumah Duren Tiga menampilkan reka adegan pertemuan antara Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J . Dalam adegan itu, Bripka RR temui Brigadir J di halaman depan rumah Duren Tiga.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah berada di dalam rumah Duren Tiga. Dalam hal ini, Brigadir J digantikan oleh pemeran pengganti. Saat pertemuan tersebut, Bripka RR bertemu dengan Brigadir J masih dalam keadaan hidup.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah berada di dalam rumah Duren Tiga. Dalam hal ini, Brigadir J digantikan oleh pemeran pengganti. Saat pertemuan tersebut, Bripka RR bertemu dengan Brigadir J masih dalam keadaan hidup.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)