Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator

Senin, 29 Agustus 2022 - 07:28 WIB
loading...
A A A
Pertanyaan yang menjadi kajian para ahli hukum pidana adalah seberapa jauh fungsi dan peranan LPSK terhadap tersangka JC dan bagaimana jaminan perlindungan hukum diberikan kepada JC serta bagaimana dakwaan/tuntutan penuntut terhadap terdakwa JC?

Ketiga pertanyaan tersebut dipastikan tidak sesederhana penetapan JC. Pertanyaan pertama, secara tegas dalam UU LPSK 2014 dinyatakan bahwa PSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Perlindungan dimaksud adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Selain perlindungan fisik, juga LPSK wajib memfasilitasi pemberian kompensasi yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.

Pertanyaan kedua, perlindungan hukum yang diberikan LPSK kepada JC adalah diberikan 16 (enam belas) hak untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum dan salah satu di antaranya perlindungan keamanan dan kenyamanan ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik.

UU LPSK Tahun 2014 memberikan hak JC untuk memperoleh keringanan atau pembebasan dari tuntutan pidana atau perdata; bahkan dalam Pasal 10 UU LPSK Tahun 2006 ditegaskan bahwa saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan kesaksian yang akan, sedang, atau yang telah dilaporkannya.

Namun, pada ayat (2) pasal tersebut berlawanan dengan ayat (1) di mana dinyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Dua ketentuan di atas bertentangan satu sama lain sehingga tidak memenuhi asaslex certadan dengan demikian batal demi hukum. Mengenai pertanyaan ketiga sampai saat ini tidak terdapat pedoman surat dakwaan terkait JC.Ketentuan tentang JC berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berbeda dengan ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi 2000.

Dalam rumusan yang bersifat mandatori, Konvensi PBB tahun 2003 dan 2000 telah memberikan mandat kepada setiap negara anggota PBB untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mendorong setiap orang yang berpartisipasi dalam suatu tindak pidana menyampaikan informasi yang berguna kepada penegak hukum dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, konvensi tersebut mewajibkan untuk mempertimbangkan pemberian imunitas dari penuntutan bagi seseorang yang telah berjasa dalam proses penyidikan. Pemberian kewajiban negara untuk membebaskan tersangka JC dari hukuman tidak diatur baik dalam UU LPSK maupun SEMA No 4/2011. Dalam hal perlindungan hukum terhadap JC perlu dipertimbangkan secara hati-hatitrack-reccorddari JC dan faktor-faktor lingkungan sekitar peristiwa pidana dan jenis tindak pidana di mana JC terlibat.

Berdasarkan SEMA No 4/2011 tindak pidana yang dilakukan FS dan kawan-kawan tidak termasuk tindak pidana serius sebagaimana dicantumkan dalam angka 1 SEMA seperti tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan orang, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana serius lainnya. Tindak pidana pembunuhan FS dkk termasuk tindak pidana lainnya yang tergantung dari diskresi pihak penuntut umum dan hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Kornas Kawan Indonesia...
Kornas Kawan Indonesia Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Orang Tamak Dalam Program MBG
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Muruah Hukum
Muruah Hukum
IKA Notariat UI Diharapkan...
IKA Notariat UI Diharapkan Berperan Hadapi Dinamika Perkembangan Hukum
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Akademik dengan Dua Guru Besar Baru
Pitra Romadoni Nasution...
Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia
Rekomendasi
Manajemen Arema FC Geram...
Manajemen Arema FC Geram Bus Persik Dilempari Batu: Pertimbangkan Hengkang dari Kanjuruhan!
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
AS dan China Sepakat...
AS dan China Sepakat Hentikan Gencatan Perang Dagang selama 90 Hari
Berita Terkini
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Infografis
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Militer Dahsyat terhadap Houthi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved