Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:16 WIB
loading...
Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Rektor Unila Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Sebab, ada celah potensi korupsi di jalur seleksi mandiri.

Demikian diimbau Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding setelah terungkapnya kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Dalam kasus itu, Rektor Unila Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.

"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Ipi, Sabtu (27/8/2022).



Sebanyak empat rekomendasi telah disampaikan langsung KPK kepada Kemendikbudristek saat rapat koordinasi pada Jumat, 26 Agustus 2022, kemarin. Adapun, empat rekomendasi tersebut yakni, meminta agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Panduan itu, di antaranya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.

Kemudian, indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

"Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat," sambung Ipi.

Terakhir, KPK meminta Kemendikbudristek memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)