KPK Geledah Rumah Rektor Unila di Lampung

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:41 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Rektor Unila di Lampung
Tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani saat mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Karomani (KRM) di Lampung. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap calon penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Karomani masih berlangsung. Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut.





KPK akan menyampaikan update penggeledahan di rumah Karomani. "Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya," terangnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Universitas Lampung. Ruangan yang digeledah yakni, ruang rektorat, ruang kantor fakultas hukum, ruang kantor fakultas kedokteran, serta ruang fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP).

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik dari beberapa lokasi tersebut. Dokumen dan data elektronik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya adalah Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)