Soal Pembullyan Anak Sambo, Perindo: Stop Tindakan Perundungan

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 02:22 WIB
loading...
Soal Pembullyan Anak...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo. Foto: MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , anak mereka kemudian mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari masyarakat. Salah satu anak FS yang masih di bawah umur mendapat perundungan di lingkungan sekolah.

Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menyayangkan kasus perundungan terhadap anak Sambo dan Putri. Menurutnya, anak-anak tidak mengetahui dan tidak ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua. Sehingga tidak adil rasanya jika anak-anak ikut juga mendapat sanksi sosial.

"Tindakan perundungan sekecil apa pun harus dihindari. Perlindungan terhadap anak dari kasus perundungan harus dilakukan, tanpa memandang apakah anak tersebut anak orang kaya atau anak orang tidak mampu. Bahkan bagi anak seorang penjahat sekalipun. Karena, perundungan yang terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi korban," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Jumat 26 Agustus 2022.



Ike melanjutkan, anak-anak Sambo dan Putri telah memenuhi kriteria sebagai yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat dari kondisi orang tua mereka. Sehingga sudah seharusnya mereka mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun siber.

"Dengan demikian, Polri dan LPAI dan KPAI wajib memberikan pendampingan psikologi dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial untuk memulihkan kondisi mental anak dan memulihkan kondisi anak yang mengalami perundungan," tuturnya.

Ike menambahkan, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.

Pertama, mengecam segala bentuk perundungan terhadap anak. Tanpa memandang status ekonomi maupun status sosial anak. Karena perlindungan terhadap anak-anak sudah dijamin oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Kedua, mendukung anak-anak FS dan PC agar mendapat pendampingan psikologis baik dari Polri maupun LPAI dan KPAI. Karena, anak-anak mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah dilakukan oleh FS dan PC.

Ketiga, mendorong pihak kepolisian untuk menghukum pelaku bullying sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena perundungan merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa. Apalagi jika korban perundungannya tersebut adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

"Korban perundungan dapat mengalami depresi dan trauma mendalam, bahkan yang lebih berbahaya lagi dapat menyebabkan kematian terhadap korban," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)