2 Warga China Masuk Indonesia Pakai Paspor Palsu Meksiko
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:48 WIB
loading...
Chen Yongtong dan Wu Jinge, warga negara China ditangkap imigrasi lantaran menggunakan paspor palsu Meksiko. Foto: MNC/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menangkap dua warga negara China bernama Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ). Kedua warga China itu ditangkap lantaran masuk Indonesia dengan menggunakan paspor palsu Meksiko.
Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menerangkan, penangkapan dua warga negara China itu bermula ketika WJ mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022.
Saat itu petugas telah menaruh curiga. WJ lalu dibawa ke ruangan Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, didapati nama CY.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
"Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah CY, karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," kata Aswad saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).
Petugas imigrasi segera menangkap CY di apartemennya, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu CY menunjukan paspor Meksiko. Petugas langsung mengonfirmasi keaslian paspor Meksiko tersebut ke keduataan besar.
"Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," terang Aswad.
Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menerangkan, penangkapan dua warga negara China itu bermula ketika WJ mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022.
Saat itu petugas telah menaruh curiga. WJ lalu dibawa ke ruangan Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, didapati nama CY.
Baca juga: 34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
"Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah CY, karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," kata Aswad saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).
Petugas imigrasi segera menangkap CY di apartemennya, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu CY menunjukan paspor Meksiko. Petugas langsung mengonfirmasi keaslian paspor Meksiko tersebut ke keduataan besar.
"Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," terang Aswad.
Lihat Juga :