UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
UU Penyiaran, ATVSI:...
Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Pemerintah didesak perlu menyusun regulasi baru untuk mengatur platform digital, sesuai dengan koridor hukum agar tidak merugikan masyarakat.

(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)

"Platform digital apabila dibiarkan tanpa diawasi akan mengancam kedaulatan bangsa kita. Penyaluran konten dalam bentuk apapun, itu perlu diatur dalam suatu regulasi. Jangan hanya TV saja yang diawasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution melalui diskusi webinar bertajuk Kontroversi Layanan Streaming Online, yang disiarkan Alenia.id, Selasa (30/6/2020).

(Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)

Selain Syafril, turut dihadirkan dalam diskusi webinar tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dan Produser, Sutradara dan Penulis Naskah Andi Bachtiar Yusuf.

Syafril menilai bila pemerintah menelurkan regulasi itu, maka perusahaan yang bergerak dalam bidang platform digital (over the top/OTT) di Indonesia harus mengikuti aturan tersebut.

"Kalau suatu saat pemerintah membuat suatu aturan, perusahaan itu harus wajib berbadan hukum di Indonesia. Bukan hanya representatif saja," ujar Syafril. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)

Alasannya, platform digital asing yang berasal dari luar negeri itu ditonton publik Indonesia dan tidak melalui proses sensor. Bahkan, mereka tidak dipungut pajak oleh negara, namun bebas berkeliaran dalam menayangkan film dan video, menarik iklan dan menjadikan Indonesia sebagai pasar.

"TV melalui OTT itu tanpa sensor dan tanpa kontrol. Iklim kompetisi akan tidak menjadi sehat apabila ada diskriminasi. Kami ingin pajak digital setara dengan kami. Saya berharap OTT itu akan sama. Hukum administrasi juga harus ada suatu proses dan memberikan kewenangan dan suatu pengawasan," jelasnya.

Menurutnya, di Indonesia terdapat juga pemain lokal platform digital yang perlu juga diatur, jadi bukan hanya yang berasal dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sependapat dengan apa yang disampaikan Ketum ATVSI terkait perlunya aturan baru untuk mengatur keberadaan platform digital di Tanah Air.

"Saya setuju dengan Pak Syafril terkait perpajakan ini. Memang menimbulkan ketidakadilan dari dalam dan luar negeri. Kami bergerak cepat terkait industri ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, maraknya konsumsi platform digital, menyusul perubahan pola menonton di kalangan milenial, sehingga OTT yang ditonton mereka.

Guna mengatur hal itu, DPR sedang merancang dan merevisi UU Nomor 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diharapkan revisi UU Penyiaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

"Komisi I sedang fokus untuk kemajuan teknologi di bidang penyiaran dan kita juga memperkuat KPI. Bukan kita akan melonggarkan. Namun, kita memberikan aturan yang jelas, karena ada diskriminasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak jelas diatur untuk siaran dalam bentuk baru, misal melalui OTT," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)