UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
UU Penyiaran, ATVSI:...
Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan platform digital di Indonesia yang terus berkembang tanpa pengawasan dinilai akan merusak tatanan kedaulatan bangsa dan negara. Pemerintah didesak perlu menyusun regulasi baru untuk mengatur platform digital, sesuai dengan koridor hukum agar tidak merugikan masyarakat.

(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)

"Platform digital apabila dibiarkan tanpa diawasi akan mengancam kedaulatan bangsa kita. Penyaluran konten dalam bentuk apapun, itu perlu diatur dalam suatu regulasi. Jangan hanya TV saja yang diawasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution melalui diskusi webinar bertajuk Kontroversi Layanan Streaming Online, yang disiarkan Alenia.id, Selasa (30/6/2020).

(Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)

Selain Syafril, turut dihadirkan dalam diskusi webinar tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dan Produser, Sutradara dan Penulis Naskah Andi Bachtiar Yusuf.

Syafril menilai bila pemerintah menelurkan regulasi itu, maka perusahaan yang bergerak dalam bidang platform digital (over the top/OTT) di Indonesia harus mengikuti aturan tersebut.

"Kalau suatu saat pemerintah membuat suatu aturan, perusahaan itu harus wajib berbadan hukum di Indonesia. Bukan hanya representatif saja," ujar Syafril. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)

Alasannya, platform digital asing yang berasal dari luar negeri itu ditonton publik Indonesia dan tidak melalui proses sensor. Bahkan, mereka tidak dipungut pajak oleh negara, namun bebas berkeliaran dalam menayangkan film dan video, menarik iklan dan menjadikan Indonesia sebagai pasar.

"TV melalui OTT itu tanpa sensor dan tanpa kontrol. Iklim kompetisi akan tidak menjadi sehat apabila ada diskriminasi. Kami ingin pajak digital setara dengan kami. Saya berharap OTT itu akan sama. Hukum administrasi juga harus ada suatu proses dan memberikan kewenangan dan suatu pengawasan," jelasnya.

Menurutnya, di Indonesia terdapat juga pemain lokal platform digital yang perlu juga diatur, jadi bukan hanya yang berasal dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sependapat dengan apa yang disampaikan Ketum ATVSI terkait perlunya aturan baru untuk mengatur keberadaan platform digital di Tanah Air.

"Saya setuju dengan Pak Syafril terkait perpajakan ini. Memang menimbulkan ketidakadilan dari dalam dan luar negeri. Kami bergerak cepat terkait industri ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, maraknya konsumsi platform digital, menyusul perubahan pola menonton di kalangan milenial, sehingga OTT yang ditonton mereka.

Guna mengatur hal itu, DPR sedang merancang dan merevisi UU Nomor 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diharapkan revisi UU Penyiaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

"Komisi I sedang fokus untuk kemajuan teknologi di bidang penyiaran dan kita juga memperkuat KPI. Bukan kita akan melonggarkan. Namun, kita memberikan aturan yang jelas, karena ada diskriminasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak jelas diatur untuk siaran dalam bentuk baru, misal melalui OTT," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Tekankan Sinergisitas...
Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI
Prabowo Kutip Surat...
Prabowo Kutip Surat Ar-Ra'd Ayat 11: Keselamatan Bangsa Terwujud Jika Bersatu
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
Hari Santri 2025: Santri...
Hari Santri 2025: Santri Jadi Penjaga Iman dan Keindonesiaan
Habib Nabiel Al Musawa...
Habib Nabiel Al Musawa Beberkan Peran Ulama dan Habaib Perjuangkan NKRI
KPI: Perlindungan Publik...
KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran
LG Tepis Isu Keluar...
LG Tepis Isu Keluar dari Pasar TV dan Menjual Bisnisnya ke Hisense
Warga Lampung! Mulai...
Warga Lampung! Mulai 9 Maret, Lakukan Ini untuk Menonton RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews dengan Gambar Lebih Jernih dan Suara Lebih Jelas
TV Panasonic Hilang...
TV Panasonic Hilang dari Pasaran, Jepang Kembali Kehilangan Ikon Elektronik
Rekomendasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved