Dewan Pers: 13 Tahun Terakhir Ada 4 Ancaman Merebut Kebebasan Pers
Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:59 WIB
loading...
Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022). Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Insan Pers di Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, setelah terjadinya reformasi, seiring dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun dalam kurun waktu sekitar 13 tahun terakhir, kebebasan pers tersebut sempat mengalami ancaman.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, kebebasan pers yang terjadi saat ini, tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Kebebasan dalam hal ini memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab.
"Pers setelah era reformasi itu pada era free market of idea. (Free market of idea) itu betul-betul ada kebebasan dan kemerdekaan pers yang dianut. Sebelumnya, pers tidak memiliki kebebasan. Namun, bukan berarti kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bukan tanpa syarat," kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022).
"Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan bertanggung jawab, seperti dibaca dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi free market of idea tersebut adalah kebebasan yang sangat bertanggung jawab dan dimiliki oleh masyarakat pers," tambahnya.
Baca juga: Sertifikasi Wartawan Kewenangan Dewan Pers
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, kebebasan pers yang terjadi saat ini, tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Kebebasan dalam hal ini memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab.
"Pers setelah era reformasi itu pada era free market of idea. (Free market of idea) itu betul-betul ada kebebasan dan kemerdekaan pers yang dianut. Sebelumnya, pers tidak memiliki kebebasan. Namun, bukan berarti kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bukan tanpa syarat," kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022).
"Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan bertanggung jawab, seperti dibaca dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi free market of idea tersebut adalah kebebasan yang sangat bertanggung jawab dan dimiliki oleh masyarakat pers," tambahnya.
Baca juga: Sertifikasi Wartawan Kewenangan Dewan Pers
Lihat Juga :