Dewan Pers: 13 Tahun Terakhir Ada 4 Ancaman Merebut Kebebasan Pers

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:59 WIB
loading...
Dewan Pers: 13 Tahun Terakhir Ada 4 Ancaman Merebut Kebebasan Pers
Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022). Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Insan Pers di Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, setelah terjadinya reformasi, seiring dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun dalam kurun waktu sekitar 13 tahun terakhir, kebebasan pers tersebut sempat mengalami ancaman.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, kebebasan pers yang terjadi saat ini, tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Kebebasan dalam hal ini memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab.

"Pers setelah era reformasi itu pada era free market of idea. (Free market of idea) itu betul-betul ada kebebasan dan kemerdekaan pers yang dianut. Sebelumnya, pers tidak memiliki kebebasan. Namun, bukan berarti kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bukan tanpa syarat," kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa (23/8/2022).

"Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan bertanggung jawab, seperti dibaca dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi free market of idea tersebut adalah kebebasan yang sangat bertanggung jawab dan dimiliki oleh masyarakat pers," tambahnya.



Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007, saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009. "Tahun 2012 untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers. Dan ini yang sedang kita berjuang," jelasnya.

"UU sebelumnya sudah berakhir, tidak berlanjut untuk memberangus pers. Ini perlu saya tekankan bahwa pers memiliki peranan penting. Karena (dengan adanya) Pers, kehidupan demokrasi kita saat ini sangat baik," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)