Dewan Pers: Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yakni, dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.
"Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan
batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers)
Tidak hanya itu, Nuh mengatakan kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar. Kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut. "Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama," jelasnya. (Baca juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri)
Dewan Pers, lanjut Nuh, juga mengajak semua pihak agar menciptakan kondusivitas agar kebebasan pers dalam memberitakan dapat memberikan manfaat. "Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimistis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid- 19 dan dampak-dampaknya.
"Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan
batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers)
Tidak hanya itu, Nuh mengatakan kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar. Kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut. "Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama," jelasnya. (Baca juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri)
Dewan Pers, lanjut Nuh, juga mengajak semua pihak agar menciptakan kondusivitas agar kebebasan pers dalam memberitakan dapat memberikan manfaat. "Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimistis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid- 19 dan dampak-dampaknya.
(cip)