Proyek Kartu Prakerja Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Tim Pusat Advokasi, berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, terkait kekayaan yang berasal dari APBN itu ibarat air yang dibuka kerannya mengalir kemanapun disebut sebagai Uang Negara. Oleh sebab itu, setiap mitra Program Kartu Prakerja wajib bertanggungjawab di hadapan publik terkait akuntabilitas dan transparansi;
"Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan ataupun mantan staf khusus sebagai bagian pengurus atau direksi atau komisaris dari salah satu mitra program Kartu Prakerja. Sebab, hal demikian merupakan 'konflik kepentingan' sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tulis pernyataan Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi.
Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi adalah sejumlah advokat dan asisten advokat dari kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang terdiri atas Devid Oktanto, Fathan Ali M, Hendy Pratama, Mendy Uthama, Sandy Aji, dan M Arham Daeng Tojeng S.H.
Mereka mendapatka surat kuasa dari dua orang bernama Lucky Nugraha dan Furkon untuk melaporkan kasus program Kartu Prakerja ke Kejagung.
"Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan ataupun mantan staf khusus sebagai bagian pengurus atau direksi atau komisaris dari salah satu mitra program Kartu Prakerja. Sebab, hal demikian merupakan 'konflik kepentingan' sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tulis pernyataan Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi.
Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi adalah sejumlah advokat dan asisten advokat dari kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang terdiri atas Devid Oktanto, Fathan Ali M, Hendy Pratama, Mendy Uthama, Sandy Aji, dan M Arham Daeng Tojeng S.H.
Mereka mendapatka surat kuasa dari dua orang bernama Lucky Nugraha dan Furkon untuk melaporkan kasus program Kartu Prakerja ke Kejagung.
(dam)
Lihat Juga :