LPSK Ungkap Pernah Diundang Dirkrimum Polda Metro Bahas Perlindungan Putri Candrawathi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo menyebut pernah dipanggil Dirkrimum Polda Metro Jaya membahas perlindungan korban kekerasan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi alias PC. Hasto menjelaskan pertemuan tersebut dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.
"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir (Jerry R Siagian) agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu PC ini, karena yang bersangkutan sebagai korban," ujar Hasto saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Selain Wadirkrimum, Hasto juga mengungkapkan lembaganya disudutkan oleh rekan-rekan lembaga lainnya yang ikut diundang oleh Dirkrimum Polda. "Tapi LPSK tetap pada mandat kami, bahwa kami bisa memberikan perlindungan setelah kami lengkap melakukan assessment maupun investigasi," tambah Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyampaikan perihal pertemuan yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya tersebut. Edwin menegaskan pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan psikolog.
"Ya dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), itu membahas LPSK harus segera melindungi ibu PC," jelas Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 16 Agustus 2022.
Edwin mengungkapkan pembahasan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh lembaganya. Hal ini dikarenakan persyaratan perlindungan yang belum dipenuhi PC yang nyatanya telah diatur oleh Undang-undang.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi," terang Edwin.
Edwin pun merinci alasan LPSK yang tidak bisa memberikan perlindungan secara segera kepada PC. "Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ujar Edwin.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir (Jerry R Siagian) agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu PC ini, karena yang bersangkutan sebagai korban," ujar Hasto saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Selain Wadirkrimum, Hasto juga mengungkapkan lembaganya disudutkan oleh rekan-rekan lembaga lainnya yang ikut diundang oleh Dirkrimum Polda. "Tapi LPSK tetap pada mandat kami, bahwa kami bisa memberikan perlindungan setelah kami lengkap melakukan assessment maupun investigasi," tambah Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyampaikan perihal pertemuan yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya tersebut. Edwin menegaskan pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan psikolog.
"Ya dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), itu membahas LPSK harus segera melindungi ibu PC," jelas Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 16 Agustus 2022.
Edwin mengungkapkan pembahasan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh lembaganya. Hal ini dikarenakan persyaratan perlindungan yang belum dipenuhi PC yang nyatanya telah diatur oleh Undang-undang.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi," terang Edwin.
Edwin pun merinci alasan LPSK yang tidak bisa memberikan perlindungan secara segera kepada PC. "Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ujar Edwin.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
(cip)