KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih
Selasa, 30 Juni 2020 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Lili memaparkan, pada 2011 Dada Rosada selaku Walikota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.
Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak). Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang adalah hanya sebesar Rp13,45 milar.
(Baca: Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi)
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," tegas Lili.
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, ungkap Lili, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. Dia memastikan, KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery.
Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak). Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang adalah hanya sebesar Rp13,45 milar.
(Baca: Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi)
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," tegas Lili.
Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, ungkap Lili, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. Dia memastikan, KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery.
Lihat Juga :