KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:45 WIB
loading...
KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih
Lili Pintauli Siregar bersama Karyoto dan Ali Fikri serta tersangka Dadang Suganda yang ditahan saat konferensi pers Selasa (30/6/2020) sore. Foto: Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda, makelar pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013. Dadang yang memperoleh keuntungan Rp30,18 miliar dari proyek ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap RTH tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 atau sehari sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK (UU baru KPK) berlaku. Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Setelah selesai diperiksa Selasa (30/6/2020) sore, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Dadang untuk kepentingan penyidikan. Dadang dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di bawah Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK.

(Baca: ASN Tak Kompeten Jadikan Pilkada untuk Kembangkan Karir)

"Penahanan tersangka DSG (Dadang Suganda) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tegas Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020) sore.

Lili memaparkan, pada 2011 Dada Rosada selaku Walikota Bandung menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi. Belakangan angka Rp51 miliar berubah menjadi Rp57,21 Miliar untuk APBD Murni tahun 2012.

Dadang sebagai makelar tanah menerima pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk pengadaan RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar (setelah dipotong pajak). Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya oleh Dadang adalah hanya sebesar Rp13,45 milar.

(Baca: Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi)

"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," tegas Lili.

Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, ungkap Lili, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. Dia memastikan, KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)