KPK Tahan Makelar Tanah RTH Bandung yang Untung Rp30 Miliar Lebih

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:45 WIB
loading...
A A A
"KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," ucapnya.

(Baca: Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Kasus Dadang merupakan pengembangan tiga orang tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada April 2018. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Dadang Suganda sebelumnya telah dipanggil secara patut dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Masing-masing Jumat (19/6/2020), Selasa (23/6/2020), dan Jumat (26/6/2020). Tapi Dadang berhalangan hadir dengan alasan sakit. Karenanya penyidik lantas menjadwalkan kembali pada Selasa (30/6/2020).
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)