Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Perannya?

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:01 WIB
loading...
Putri Candrawathi Susul...
Putri Candrawathi dianggap ikut berperan dan berada di lokasi pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernah disebut dan mengaku sebagaai korban pelecehan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi harus menerima kenyataan pahit. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini malah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap orang yang dituduhnya itu.

"Saudari PC (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Apa peran Putri sehingga dijadikan tersangka? Agung belum menjelaskan secara rinci. Tetapi disebutkan bahwa ada dua alat bukti kuat yang dimiliki polisi. Putri dikenakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo. Yakni pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider pasal 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.



Penetapan tersangka terhadap Putri bukan secara tiba-tiba. Ternyata Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa istri Sambo tersebut sebanyak 3 kali. Hal itu diungkap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Namun, Andi Rian tidak memerinci kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Yang jelas, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Putri diduga turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.



Meskipun sudah jelas berstatus tersangka pembunuhan, namun Polri belum menahan Putri dengan alasan kesehatan. Saat ini, Putri diketahui berada di kediamannya untuk proses pemulihan selama 7 hari, terhitung sejak Kamis (18/8/2022).

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.

Namun Agung tidak memerinci apakah Putri berada di rumah dinas atau di rumah pribadi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)