Putri Candrawathi Tersangka, LPSK: Hasil Investigasi Kami Memang Mengarah ke Sana
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:56 WIB
loading...
LPSK mengaku tak kaget ketika mendengar kabar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak kaget ketika mendengar kabar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini merujuk terhadap analisis yang dilakukan LPSK.
"Enggak (kaget). Bukan prediksi ya. Sesuai fakta, sesuai informasi dan analisis LPSK. Berdasarkan sumber-sumber informasi yang dapat dipercaya, hasil investigasi LPSK itu menunjukkan memang ada potensi ke sana (tersangka)," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
LPSK, kata Rully, sejatinya tidak mencampuri urusan mengenai penetapan tersangka oleh polisi. Namun, penolakan perlindungan yang diajukan Putri kepada LPSK merupakan bentuk kesamaan analisis yang dimaksud.
"Penyidik punya keterangan alasan mengapa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal itu sebetulnya juga kalau dibilang ada hubungan dengan LPSK juga nggak ada sebetulnya. Tapi dalam konteks dalam saksi korban sudah ditolak oleh LPSK," jelas dia.
"Enggak (kaget). Bukan prediksi ya. Sesuai fakta, sesuai informasi dan analisis LPSK. Berdasarkan sumber-sumber informasi yang dapat dipercaya, hasil investigasi LPSK itu menunjukkan memang ada potensi ke sana (tersangka)," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
LPSK, kata Rully, sejatinya tidak mencampuri urusan mengenai penetapan tersangka oleh polisi. Namun, penolakan perlindungan yang diajukan Putri kepada LPSK merupakan bentuk kesamaan analisis yang dimaksud.
"Penyidik punya keterangan alasan mengapa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal itu sebetulnya juga kalau dibilang ada hubungan dengan LPSK juga nggak ada sebetulnya. Tapi dalam konteks dalam saksi korban sudah ditolak oleh LPSK," jelas dia.
Lihat Juga :