Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Satu, para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Dua, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang," ujar Lili.
Dia menambahkan, pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja, kata Lili, merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.
"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.
Ali Fikri menambahkan, untuk tiga tersangka lain yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertema selepas pemeriksaan. Penahanan berlaku sejak Selasa (23/6/2020) hingga Minggu (12/7/2020).
Ali mengatakan, sebenarnya Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution sebelumnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Tapi ketiganya tidak hadir saat itu. Karenanya kemudian penyidik menjadwalkan ulang ketiganya pada Selasa (30/6/2020).
Dua, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang," ujar Lili.
Dia menambahkan, pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja, kata Lili, merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.
"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.
Ali Fikri menambahkan, untuk tiga tersangka lain yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertema selepas pemeriksaan. Penahanan berlaku sejak Selasa (23/6/2020) hingga Minggu (12/7/2020).
Ali mengatakan, sebenarnya Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution sebelumnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Tapi ketiganya tidak hadir saat itu. Karenanya kemudian penyidik menjadwalkan ulang ketiganya pada Selasa (30/6/2020).
(maf)
Lihat Juga :