Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Lili, Karyoto, dan Ali.
Lili melanjutkan, Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Dari 10 orang tersebut, tutur dia, tujuh orang telah divonis oleh majelis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketiganya, tutur Lili, sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini membeberkan, 12 orang yang telah diproses persidangan yakni Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Sufardi Nurzain selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Muhammadiyah selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Zainal Abidin selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Elhehwi selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Gusrizal selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Effendi Hatta selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, dan Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Cekman, Tadjudin, Parlagutan, Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi.
"Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," bebernya.
Lili menggariskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, dan fakta yang ada di tahap penyidikan terungkap bahwa para tersangka yang merupakan anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD periode 2014-2019 diduga melakukan tiga perbuatan utama.
Lili melanjutkan, Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Dari 10 orang tersebut, tutur dia, tujuh orang telah divonis oleh majelis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketiganya, tutur Lili, sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini membeberkan, 12 orang yang telah diproses persidangan yakni Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Sufardi Nurzain selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Muhammadiyah selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Zainal Abidin selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Elhehwi selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Gusrizal selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Effendi Hatta selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, dan Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Cekman, Tadjudin, Parlagutan, Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi.
"Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," bebernya.
Lili menggariskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, dan fakta yang ada di tahap penyidikan terungkap bahwa para tersangka yang merupakan anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD periode 2014-2019 diduga melakukan tiga perbuatan utama.
Lihat Juga :