Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:39 WIB
loading...
Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Namun hingga kini, Putri belum ditahan. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Namun hingga kini, Putri belum ditahan.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada Putri Candrawathi.

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hari, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri.

"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menjelaskan, penolakan perlindungan itu akibat kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh kepolisian. Di samping itu, Hasto merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan untuk Putri. Setidaknya, kejanggalan itu terlihat LPSK dari dua permohonan perlindungan itu.



"Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan ini," ucapnya. "Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan P tanggal 8 Juli 2022 dan didasarkan permohonan dari LP yang diajukan Polres Jaksel tanggal 9 Juli. Dua laporan ini beda tanggal, tetapi nomor sama," kata Hasto.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan berdasarkan pemeriksaan medis berupa tes psikiatris dan psikologis pada Selasa, 9 Agustus 2022, LPSK menemukan adanya gangguan PTSD pada Putri Candrawathi. Sebagai informasi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam.

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susi kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)