Penanganan Pemerintah terhadap Karhutla Dinilai Belum Tegas
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
"Ini yang masih lemah. Sebab, perusahaan telah mendapat izin dari pemerintah, maka harus bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi di lahannya," tegas dia.
Rusmadya menilai, pemerintah justru tidak tegas, khususnya dalam penegakan sanksi terhadap korporasi yang melanggar atau lalai dalam melindungi konsesinya dari kebakaran. Hal itu masih tercermin dari banyaknya perusahaan yang belum diberi sanksi tegas maupun pencabutan izin sehingga membuat para perusak lingkungan tidak jera.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada September 2019, hasil analisis Greenpeace menunjukkan ada 3.403.000 hektare (ha) lahan terbakar di Indonesia dalam periode 2015-2018. Temuan itu berdasarkan hasil analisis pemetaan Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah yang digabungkan dengan data tentang tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang ditemukan kebakaran di atas lahannya.
Ironisnya, hampir tidak ada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar telah dihukum secara tegas dengan diberikan sanksi oleh pemerintah. Dalam kurun 2015-2018, hanya dua dari 12 grup perusahaan kelapa sawit dengan area kebakaran terbesar di lahan konsesinya yang dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif. Bahkan, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena kebakaran hutan.
Adapun tiga kasus perusahaan yang izinnya kemudian dicabut, seluruhnya adalah hutan tanaman industri (HTI) dengan lahan konsesinya untuk perusahaan bubur kertas. Misalnya, berkaitan dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP), grup yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar secara keseluruhan di Indonesia. Kendati grup ini dijatuhi 10 sanksi tegas oleh pemerintah antara 2015 hingga 2018, namun hanya menerima sanksi perdata dan sanksi administratif atas penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
Rusmadya menilai, pemerintah justru tidak tegas, khususnya dalam penegakan sanksi terhadap korporasi yang melanggar atau lalai dalam melindungi konsesinya dari kebakaran. Hal itu masih tercermin dari banyaknya perusahaan yang belum diberi sanksi tegas maupun pencabutan izin sehingga membuat para perusak lingkungan tidak jera.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada September 2019, hasil analisis Greenpeace menunjukkan ada 3.403.000 hektare (ha) lahan terbakar di Indonesia dalam periode 2015-2018. Temuan itu berdasarkan hasil analisis pemetaan Greenpeace Indonesia menggunakan data resmi pemerintah yang digabungkan dengan data tentang tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang ditemukan kebakaran di atas lahannya.
Ironisnya, hampir tidak ada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar telah dihukum secara tegas dengan diberikan sanksi oleh pemerintah. Dalam kurun 2015-2018, hanya dua dari 12 grup perusahaan kelapa sawit dengan area kebakaran terbesar di lahan konsesinya yang dijatuhi sanksi tegas perdata dan administratif. Bahkan, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena kebakaran hutan.
Adapun tiga kasus perusahaan yang izinnya kemudian dicabut, seluruhnya adalah hutan tanaman industri (HTI) dengan lahan konsesinya untuk perusahaan bubur kertas. Misalnya, berkaitan dengan Sinar Mas/Asia Pulp & Paper (APP), grup yang konsesinya memiliki area kebakaran terbesar secara keseluruhan di Indonesia. Kendati grup ini dijatuhi 10 sanksi tegas oleh pemerintah antara 2015 hingga 2018, namun hanya menerima sanksi perdata dan sanksi administratif atas penanaman kembali di area yang sebelumnya terbakar.
(maf)
Lihat Juga :