Penanganan Pemerintah terhadap Karhutla Dinilai Belum Tegas
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:51 WIB
loading...
Karhutla di Indonesia menjadi persoalan langganan yang selalu muncul setiap tahun. Beragam cara dilakukan pemerintah.mulai dari perencanaan dan pencegahan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi persoalan langganan yang selalu muncul setiap tahun. Beragam cara dilakukan pemerintah, mulai dari perencanaan dan pencegahan untuk menghentikan bencana tersebut.
(Baca juga; Menteri LHK Bagikan Video Badak Jawa Berguling di Kubangan, Tersisa 72 Ekor)
Namun belakangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) malah mempersoalkan perbedaan persepsi yang berkembang di publik dan meminta semua pihak mengambil peran edukasi informasi terkait karhutla. Hal itu ikut memantik kritik dari para pemerhati lingkungan, salah satunya Greenpeace Indonesia.
Ketua Tim Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin menyatakan, upaya penanganan itu harusnya berbasis pada data dan fakta sumber masalah karhutla lima tahun terakhir, seperti di area terbakar konsesi korporasi dan kerusakan gambut yang belum direstorasi.
"Kementerian LHK sebagai wali data karhutla seharusnya terbuka soal data yang dapat dipantau oleh publik seperti data perusahaan yang tidak atau belum mematuhi sanksi dan membayar denda, peta batas/izin konsesi dan peta restorasi gambut di wilayah konsesi yang selalu bermasalah. Publik punya hak untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab terkait karhutla sebagai bagian dari pengawasan masyarakat," kata Rusmadya, Selasa (30/6/2020).
(Baca juga: Menteri LHK Minta Penilaian Soal Karhutla Harus Objektif dan Akurat)
Ia pun merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 terkait pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurutnya, pengendalian karhutla paling dini harus ditekankan pada para pihak swasta pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.
(Baca juga; Menteri LHK Bagikan Video Badak Jawa Berguling di Kubangan, Tersisa 72 Ekor)
Namun belakangan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) malah mempersoalkan perbedaan persepsi yang berkembang di publik dan meminta semua pihak mengambil peran edukasi informasi terkait karhutla. Hal itu ikut memantik kritik dari para pemerhati lingkungan, salah satunya Greenpeace Indonesia.
Ketua Tim Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin menyatakan, upaya penanganan itu harusnya berbasis pada data dan fakta sumber masalah karhutla lima tahun terakhir, seperti di area terbakar konsesi korporasi dan kerusakan gambut yang belum direstorasi.
"Kementerian LHK sebagai wali data karhutla seharusnya terbuka soal data yang dapat dipantau oleh publik seperti data perusahaan yang tidak atau belum mematuhi sanksi dan membayar denda, peta batas/izin konsesi dan peta restorasi gambut di wilayah konsesi yang selalu bermasalah. Publik punya hak untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab terkait karhutla sebagai bagian dari pengawasan masyarakat," kata Rusmadya, Selasa (30/6/2020).
(Baca juga: Menteri LHK Minta Penilaian Soal Karhutla Harus Objektif dan Akurat)
Ia pun merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 terkait pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Menurutnya, pengendalian karhutla paling dini harus ditekankan pada para pihak swasta pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.
Lihat Juga :