Pengacara Brigadir J Minta yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka

Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:13 WIB
loading...
Pengacara Brigadir J...
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka. Menurutnya, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti, dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus itu.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (17/8/2022).

"Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," tambahnya.





Selain itu, dia juga berharap, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam perkara ini. "Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan perkara Brigadir J.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)