Desak Cabut RUU HIP, Fahira Idris: Jangan Bebani Pikiran Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:42 WIB
loading...
Desak Cabut RUU HIP, Fahira Idris: Jangan Bebani Pikiran Masyarakat
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Program Legislasi Nasional (Proglenas). Hal tersebut untuk meredam sejumlah penolakan di masyarakat.

Anggota DPD Fahira Idris mengatakan tidak cukup hanya menunda pembahasan, tapi RUU HIP harus dihentikan. Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak lagi mengajukan RUU serupa.

“Harusnya di masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, beban pikiran rakyat tidak ditambah dengan isu-isu yang berpotensi melahirkan konflik dan perpecahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).

Dia menilai pembahasan RUU HIP harus segera diakhiri karena bisa mengganggu "sistem imun atau kekebalan" rakyat yang saat ini fokus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat tengah berjibaku memulihkan kembali perekonomiannya yang terganggu oleh pagebluk Covid-19.

“Saya berharap DPR segera mencabut atau mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas. Jangan biarkan berlarut-larut,” ucap senator asal DKI Jakarta itu.( )

Aksi penolakan RUU HIP terjadi di banyak daerah. Demonstrasi itu sebenarnya bisa dicegah jika parlemen dan pemerintah lebih sensitif dan responsif membaca aspirasi rakyat.

Fahira menerangkan usulan untuk mengganti judul, merevisi beberapa pasal kontroversial, dan melengkapi substansi yang dianggap tidak sesuai sebaiknya tidak dilakukan. Alasannya, tetap akan melahirkan polemik baru.

Menurut dia, DPR dan pemerintah tidak bisa sembarangan mencabut. Ada mekanisme dan tata tertib yang harus dipatuhi.

Dia mendorong para pembuat undang-undang (UU) untuk memprioritaskan penghentian RUU HIP. “kecepatan ini penting agar situasi di masyarakat bisa kondusif,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)