Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:45 WIB
loading...
Istilah Obstruction of Justice mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Foto DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Istilah Obstruction of Justice mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Belakangan, istilah tersebut mulai mencuat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo .
Sebelumnya, Komnas HAM melalui Komisioner Choirul Anam menyebut adanya indikasi kuat terjadinya Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga : Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
Lantas, apa sebenarnya arti dari Obstruction of Justice ini?
Dikutip dari Jurnal berjudul Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana karya Difia Setyo dan Irma Cahyaningtyas, istilah Obstruction of Justice merupakan terminologi hukum yang berasal dari literatur anglo saxon. Dalam ilmu hukum pidana di Indonesia sering diartikan sebagai tindak pidana yang menghambat atau menghalangi proses hukum pada suatu perkara.
Sebelumnya, Komnas HAM melalui Komisioner Choirul Anam menyebut adanya indikasi kuat terjadinya Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga : Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
Lantas, apa sebenarnya arti dari Obstruction of Justice ini?
Dikutip dari Jurnal berjudul Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana karya Difia Setyo dan Irma Cahyaningtyas, istilah Obstruction of Justice merupakan terminologi hukum yang berasal dari literatur anglo saxon. Dalam ilmu hukum pidana di Indonesia sering diartikan sebagai tindak pidana yang menghambat atau menghalangi proses hukum pada suatu perkara.
Lihat Juga :