Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Obstruction of Justice sendiri telah diatur pada Pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang menolong atau menyembunyikan orang lain yang melakukan tindak kejahatan dengan tujuan agar orang yang bersangkutan terhindar dari penyidikan dan penahanan.
Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang bermaksud menghalang-halangi atau menutupi jalannya penyidikan atas suatu kejahatan.
Jadi, melihat dari sifatnya, Obstruction of Justice ini bertujuan untuk menghentikan atau menghalangi suatu proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Pada kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM sebelumnya menemukan dugaan terjadinya Obstruction of Justice. Salah satu diantaranya adalah perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai pengaburan cerita kronologis peristiwa tersebut.
Untuk memastikannya, Komnas HAM sendiri kembali meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang bermaksud menghalang-halangi atau menutupi jalannya penyidikan atas suatu kejahatan.
Jadi, melihat dari sifatnya, Obstruction of Justice ini bertujuan untuk menghentikan atau menghalangi suatu proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Pada kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM sebelumnya menemukan dugaan terjadinya Obstruction of Justice. Salah satu diantaranya adalah perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai pengaburan cerita kronologis peristiwa tersebut.
Untuk memastikannya, Komnas HAM sendiri kembali meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :