3 Catatan PBHI Terkait Kasus Brigadir J, Poin Terakhir Menarik Dicermati
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
“Terkait apa peristiwa dan bagaimana kronologisnya, siapa pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, siapa saja yang mengetahui, bekerja sama, atau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, serta apa saja alat bukti yang ditemukan,” imbuhnya.
Dia menuturkan, pro justisia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan. “Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera,” ungkapnya.
Kedua, kata dia, terangnya pro justisia secara paralel akan menjawab terjadinya obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi proses hukum dalam pemeriksaan. Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus, mulai dari pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan, dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, langsung di bawah komando Bareskrim Mabes Polri.
“Melalui helicopter view ini terungkap selain materi pro justisia, juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya,” katanya.
Dia menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice yang mengandung tiga unsur, adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif atau palsu (knowledge of pending proceedings), dan pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Dia menuturkan, pro justisia ini wajib dijelaskan kepada publik karena transparansi adalah kewajiban Polri, dan keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan perkembangan pemeriksaan. “Belakangan, publik masih bertanya soal motif pembunuhan, dan Polri wajib membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera,” ungkapnya.
Kedua, kata dia, terangnya pro justisia secara paralel akan menjawab terjadinya obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi proses hukum dalam pemeriksaan. Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menggabungkan pemeriksaan beberapa dugaan tindak pidana sekaligus, mulai dari pembunuhan berencana, pelecehan seksual, pengancaman, dan percobaan pembunuhan, dengan penanganan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, langsung di bawah komando Bareskrim Mabes Polri.
“Melalui helicopter view ini terungkap selain materi pro justisia, juga mengungkapkan Irjen FS merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya,” katanya.
Dia menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori obstruction of justice yang mengandung tiga unsur, adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif atau palsu (knowledge of pending proceedings), dan pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Lihat Juga :