Menanti Pasal Obstruction of Justice Bagi Pelaku Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J
Senin, 15 Agustus 2022 - 20:57 WIB
loading...
Laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah kandas. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Laporan istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah kandas, lantaran Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan perkara tersebut. Kini angin berbalik, lantaran polisi menduga laporan dugaan pelecehan itu untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, atau bagian dalam obstruction of justice.
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD pun sempat menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Suta Widhya berharap agar pihak kepolisian bisa masuk dan fokus dalam penanganan upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J.
"Kita berharap semua yang terlibat dalam upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J ini dapat diungkap dan diusut tuntas," kata Suta kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Dalami Indikasi Obstruction of Justice di TKP Penembakan Brigadir J
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD pun sempat menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Suta Widhya berharap agar pihak kepolisian bisa masuk dan fokus dalam penanganan upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J.
"Kita berharap semua yang terlibat dalam upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J ini dapat diungkap dan diusut tuntas," kata Suta kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Dalami Indikasi Obstruction of Justice di TKP Penembakan Brigadir J
Lihat Juga :