Kejagung Percepat Penanganan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo
Minggu, 14 Agustus 2022 - 20:04 WIB
loading...
Kejagung mempercepat proses penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J . Tujuannya agar pelaku dapat segera diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunci percepatan penanganan kasus merupakan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud, dimulai dari penyidik hingga penuntut umum.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: LPSK: Kondisi Bharada E di Tahanan Bareskrim Aman
Ketut mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kejagung sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. "Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Baca juga: LPSK Menduga Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Cuma Kedok agar Terlihat sebagai Korban
Tidak hanya itu, Ketut juga memastikan, akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi perkara ini mendapat perhatian dari publik. "Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunci percepatan penanganan kasus merupakan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud, dimulai dari penyidik hingga penuntut umum.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: LPSK: Kondisi Bharada E di Tahanan Bareskrim Aman
Ketut mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kejagung sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. "Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Baca juga: LPSK Menduga Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Cuma Kedok agar Terlihat sebagai Korban
Tidak hanya itu, Ketut juga memastikan, akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi perkara ini mendapat perhatian dari publik. "Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.
Lihat Juga :