Mempertanyakan Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Obstraction of Justice Aparat Kepolisian Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 05:40 WIB
loading...
Mempertanyakan Penegakan...
Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum UNUSIA, Setya Indra Arifin.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Setya Indra Arifin
Dosen Bagian Pidana
Fakultas Hukum UNUSIA

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai kepada penyidikan terhadap 4 tersangka yang dikenakan pasal utama berupa tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.Termasuk terhadap tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo .

Terhadap hal tersebut, perlu diapresiasi sikap Polri yang tidak hanya menerapkan sanksi etik secara tegas terhadap anggotanya, namun juga sanksi hukum dengan tidak pandang bulu.

Namun, kasus ini masih menyisakan satu hal yang masih patut dipertanyakan, yakni terkait dengan kejadian atau peristiwa sejak kematian Brigadir J, hingga munculnya pengumuman pertama yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini konferensi pers Polres Jaksel dan Karo Humas Mabes Polri, yang dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yang diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut, justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP.

Dalam hal ini, patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus, pertama membantu seseorang menghindari proses penyidikan (medeplichtigheid), dan kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.

Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama (complicity) juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti mantan Kadiv Propam.

Dan bahkan, keterangan pers di awal itu dapat saja kemudian mengarah ke berita bohong atau hoaks dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Liburan ke Jepang Jelajah...
Liburan ke Jepang Jelajah Fukuoka Tanpa Pusing Urus Itinerary
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved