Laporan Istri Ferdy Sambo Disetop, Semua Penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Diperiksa Irsus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memastikan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Obstruction of Justice tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya lantaran memproses dua laporan. Dua laporan tersebut yakni, percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa temba-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Obstruction of Justice tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya lantaran memproses dua laporan. Dua laporan tersebut yakni, percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga
Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa temba-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(maf)