Koalisi Masyarakat Sipil: Penempatan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil Ancam Demokrasi
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:50 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kemunduran dalam Reformasi TNI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kemunduran dalam Reformasi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, Setara Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG menyebut penempatan TNI dalam jabatan sipil sama dengan mengembalikan dwi fungsi ABRI atau TNI.
Seperti diketahui, Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan dibahas di DPR mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Baca juga: Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi
Menurut Luhut, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian seperti, jabatan-jabatan di Kemenko Marves yang tidak bisa diisi oleh tentara. Hal itu diungkapkan Luhut saat Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, Setara Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG menyebut penempatan TNI dalam jabatan sipil sama dengan mengembalikan dwi fungsi ABRI atau TNI.
Seperti diketahui, Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan dibahas di DPR mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Baca juga: Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi
Menurut Luhut, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian seperti, jabatan-jabatan di Kemenko Marves yang tidak bisa diisi oleh tentara. Hal itu diungkapkan Luhut saat Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Lihat Juga :