Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:39 WIB
loading...
Usulan TNI Aktif Jabat...
Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Maka itu, Centra Initiative menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya fokus untuk terus melanjutkan agenda reformasi militer untuk meningkatkan profesionalitas TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta membuat aturan-aturan turunan dari UU TNI yang dapat mendorong berjalannya proses reformasi TNI di antaranya melakukan agenda revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

"Kami menilai upaya melibatkan kembali TNI ke urusan sipil akan mengembalikan dwifungsi ABRI kembali seperti pernah terjadi pada masa orde baru. Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak

Alhasil, kata dia, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh anggota militer aktif saat itu. "Hal ini secara politik menjadi penopang utama rezim politik otoriter orde baru," ungkapnya.

Selain itu, dia menuturkan, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda reformasi karena upaya mencabut doktirn dwifungsi ABRI adalah salah satu agenda penting dari agenda reformasi 1998. "Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI," jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Rekomendasi
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
Indonesia Marah, Israel...
Indonesia Marah, Israel Serang 2 TNI Personel UNIFIL di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved