Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:39 WIB
loading...
Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi
Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Maka itu, Centra Initiative menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya fokus untuk terus melanjutkan agenda reformasi militer untuk meningkatkan profesionalitas TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta membuat aturan-aturan turunan dari UU TNI yang dapat mendorong berjalannya proses reformasi TNI di antaranya melakukan agenda revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

"Kami menilai upaya melibatkan kembali TNI ke urusan sipil akan mengembalikan dwifungsi ABRI kembali seperti pernah terjadi pada masa orde baru. Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).



Alhasil, kata dia, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh anggota militer aktif saat itu. "Hal ini secara politik menjadi penopang utama rezim politik otoriter orde baru," ungkapnya.

Selain itu, dia menuturkan, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda reformasi karena upaya mencabut doktirn dwifungsi ABRI adalah salah satu agenda penting dari agenda reformasi 1998. "Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI," jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional.

"Agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Ombudsman RI mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, lanjut dia, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Secara hakikat, sambung dia, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional yang berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. Dia menambahkan, prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil.

Untuk itu, kata dia, TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang. "TNI harus fokus pada agenda reformasi institusinya menuju TNI yang lebih profesional yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas," ucapnya.

Dia juga menilai penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. "Alih-alih menjadi solusi, justru terlibatnya TNI di ruang pemerintahan sipil hanya akan menimbulkan permasalahan baru. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perbaikan menyeluruh dalam proses reorganisasi dan restrukturisasi TNI," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)