Usulan TNI Aktif Jabat di Kementerian Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:39 WIB
loading...
Usulan TNI Aktif Jabat...
Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Maka itu, Centra Initiative menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Dia mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya fokus untuk terus melanjutkan agenda reformasi militer untuk meningkatkan profesionalitas TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta membuat aturan-aturan turunan dari UU TNI yang dapat mendorong berjalannya proses reformasi TNI di antaranya melakukan agenda revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

"Kami menilai upaya melibatkan kembali TNI ke urusan sipil akan mengembalikan dwifungsi ABRI kembali seperti pernah terjadi pada masa orde baru. Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak

Alhasil, kata dia, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh anggota militer aktif saat itu. "Hal ini secara politik menjadi penopang utama rezim politik otoriter orde baru," ungkapnya.

Selain itu, dia menuturkan, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda reformasi karena upaya mencabut doktirn dwifungsi ABRI adalah salah satu agenda penting dari agenda reformasi 1998. "Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI," jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Rekomendasi
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved