Koalisi Masyarakat Sipil: Penempatan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil Ancam Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kemunduran dalam Reformasi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, Setara Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG menyebut penempatan TNI dalam jabatan sipil sama dengan mengembalikan dwi fungsi ABRI atau TNI.
Seperti diketahui, Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan dibahas di DPR mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Menurut Luhut, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian seperti, jabatan-jabatan di Kemenko Marves yang tidak bisa diisi oleh tentara. Hal itu diungkapkan Luhut saat Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat, 5 Agustus 2022.
”Usulan tersebut justru kontradiktif dengan upaya reformasi TNI, sebab melibatkan kembali TNI ke urusan sipil sama saja dengan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru,” ujar peneliti Setara Institute Ichsan Yosarie, Jumat (12/8/2022).
Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial-politik. Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi memengaruhi profesionalitasnya dalam menjalan tugas utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
”Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi, sebab mencabut doktrin dwifungsi ABRI justru merupakan salah satu agenda penting dari agenda Reformasi 1998,” katanya.
Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan Pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI. Pasal 47 UU TNI telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan perihal penempatan TNI aktif pada jabatan sipil.
Terkait hal itu, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan secara tegas menolak agenda revisi UU TNI untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
”Koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya TNI yang berkomitmen melakukan reformasi TNI. Tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR semestinya menjaga reformasi TNI, bahkan concern dalam memajukan dan/atau menguatkan sistem politik hari ini. Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, diantaranya dengan menempatkan TNI aktif alam jabatan sipil melalui revisi UU TNI,” kata Ichsan.
Koalisi menilai agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.
Koalisi juga menilai secara hakikat, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional yang berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. Prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil. Untuk itu TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang.
”Koalisi menilai penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Alih-alih menjadi solusi, justru terlibatnya TNI di ruang pemerintahan sipil hanya akan menimbulkan permasalahan baru,” ucapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, Setara Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG menyebut penempatan TNI dalam jabatan sipil sama dengan mengembalikan dwi fungsi ABRI atau TNI.
Seperti diketahui, Menteri Koodinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang akan dibahas di DPR mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Menurut Luhut, undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian seperti, jabatan-jabatan di Kemenko Marves yang tidak bisa diisi oleh tentara. Hal itu diungkapkan Luhut saat Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat, 5 Agustus 2022.
”Usulan tersebut justru kontradiktif dengan upaya reformasi TNI, sebab melibatkan kembali TNI ke urusan sipil sama saja dengan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru,” ujar peneliti Setara Institute Ichsan Yosarie, Jumat (12/8/2022).
Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial-politik. Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi memengaruhi profesionalitasnya dalam menjalan tugas utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
”Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi, sebab mencabut doktrin dwifungsi ABRI justru merupakan salah satu agenda penting dari agenda Reformasi 1998,” katanya.
Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan Pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI. Pasal 47 UU TNI telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan perihal penempatan TNI aktif pada jabatan sipil.
Terkait hal itu, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan secara tegas menolak agenda revisi UU TNI untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dilontarkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
”Koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya TNI yang berkomitmen melakukan reformasi TNI. Tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR semestinya menjaga reformasi TNI, bahkan concern dalam memajukan dan/atau menguatkan sistem politik hari ini. Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, diantaranya dengan menempatkan TNI aktif alam jabatan sipil melalui revisi UU TNI,” kata Ichsan.
Koalisi menilai agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.
Koalisi juga menilai secara hakikat, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional yang berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. Prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil. Untuk itu TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang.
”Koalisi menilai penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Alih-alih menjadi solusi, justru terlibatnya TNI di ruang pemerintahan sipil hanya akan menimbulkan permasalahan baru,” ucapnya.
(cip)