Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:34 WIB
loading...
Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri bertugas di kementerian atau lembaga. Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," ucap Presiden dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.



"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/6/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)