Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK
Selasa, 30 Juni 2020 - 02:45 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan TPPU Wawan mencakup di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.
Nama artis yang termuat dalam dakwaan yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer. Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta. Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.
Selain itu, perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa oleh karena itu terdakwa terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar JPU Budi Nugraha.
Nama artis yang termuat dalam dakwaan yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer. Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta. Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.
Selain itu, perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa oleh karena itu terdakwa terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar JPU Budi Nugraha.
(abd)
Lihat Juga :