Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK

Selasa, 30 Juni 2020 - 02:45 WIB
loading...
Wawan Dituntut 6 Tahun...
Sidang tuntutan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terdakwa korupsi alkes di Banten dan TPPU dilakukan secara virtual, Senin (29/6/2020) malam. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Tubagus Chaeri Wardana Chasan dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, JPU juga menuntut harta milik suami Airin Rachmi Diany , Wali Kota Tangerang Selatan, itu juga dirampas untuk negara.

Saat menyusun dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Wawan yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung, mempunyai tanggungan keluarga, Wawan sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wawan akan diproses hukum dalam kasus suap pengurusan fasilitas mewah hingga izin-izin keluar Lapas Sukamiskin.

Pertimbangan memberatkan bagi Wawan ada tiga. Pertama, perbuatan Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kedua, Wawan berbelit-belit di depan persidangan. Ketiga, Wawan tidak mengakui perbuatannya. (Baca juga: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara )

JPU Budi Nugraha membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dipastikan bahwa selama kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Rinciannya, pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474.

Selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD. Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000, sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.

SINDOnews lantas menjumlahkan keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan. Keuntungan korupsi proyek alkes Banten dan Tangsel Rp58.025.103.859, keuntungan kurun 2005-2012 sebesar lebih Rp1,724 triliun, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan TPPU Wawan mencakup di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.

Nama artis yang termuat dalam dakwaan yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer. Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta. Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.

Selain itu, perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa oleh karena itu terdakwa terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar JPU Budi Nugraha.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Rekomendasi
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved