Diperiksa Perdana Sejak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Selama 7 Jam

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:37 WIB
loading...
Diperiksa Perdana Sejak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dimintai Keterangan Selama 7 Jam
Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjalani pemeriksaan perdana oleh Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani pemeriksaan perdana oleh Tim Khusus (Timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo, dimintai keterangan selama tujuh jam.

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Selain Sambo, kata Andi, pihaknya juga memeriksa tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ketiganya diperiksa secara terpisah dengan Sambo. "Tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya di Bareskrim. Khsusus untuk tersangka FS, kita lakukan di Mako," kata Andi.



Dalam pemeriksaan kali itu, Andi membeberkan motif tindakan Sambo membunuh Brigadir J. Tindakan itu dilatari tindakan Brigadir J yang dianggap Sambo tak senonoh karena telah melukai harkat martabat keluarganya. Namun, Ferdy Sambo tak menyebut detail perbuatan Brigadir J yang menyinggung Sambo.



Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)