RUU Cipta Kerja Disinyalir Bakal Menggerus Kelestarian Lingkungan
Senin, 29 Juni 2020 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
"Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk yang akan melanggengkan oligarki, menindas hak asasi manusia, melukai rasa keadilan masyarakat, meminggirkan perlindungan lingkungan serta memperlemah demokrasi di Indonesia. Tidak akan ada ekonomi maju yang dibangun di atas ekologi yang rusak,” celetuk Asep dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (29/6/2020).
Alih-alih memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR telah mengabaikan aspirasi masyarakat dengan membahas RUU Cipta Kerja. Bahkan sebelumnya, mereka telah bersekongkol secara diam-diam meloloskan UU Minerba yang memberikan karpet merah kepada industri batubara.
“RUU Cipta Kerja sangat problematik. Seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh pemerintah, gagasan utama RUU ini adalah untuk mempercepat proses perizinan untuk mendukung investasi yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang ada dalam proses perizinan. Tujuan RUU ini adalah untuk memfasilitasi investasi, dengan meminggirkan aspek-aspek lingkungan,” tegas Asep dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (29/6/2020).
Proses penyiapan RUU Cipta Kerja ini sangat kontroversial karena pelaku yang terlibat, terutama berbagai asosiasi bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Bank Dunia. Sebaliknya, penyiapan beleid itu tidak melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil.
Bahkan, menurut Asep, RUU ini banyak dipengaruhi oleh aktor-aktor industri ekstraktif seperti pertambangan, migas, perkebunan sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup Indonesia.
Alih-alih memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR telah mengabaikan aspirasi masyarakat dengan membahas RUU Cipta Kerja. Bahkan sebelumnya, mereka telah bersekongkol secara diam-diam meloloskan UU Minerba yang memberikan karpet merah kepada industri batubara.
“RUU Cipta Kerja sangat problematik. Seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh pemerintah, gagasan utama RUU ini adalah untuk mempercepat proses perizinan untuk mendukung investasi yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang ada dalam proses perizinan. Tujuan RUU ini adalah untuk memfasilitasi investasi, dengan meminggirkan aspek-aspek lingkungan,” tegas Asep dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (29/6/2020).
Proses penyiapan RUU Cipta Kerja ini sangat kontroversial karena pelaku yang terlibat, terutama berbagai asosiasi bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Bank Dunia. Sebaliknya, penyiapan beleid itu tidak melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil.
Bahkan, menurut Asep, RUU ini banyak dipengaruhi oleh aktor-aktor industri ekstraktif seperti pertambangan, migas, perkebunan sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup Indonesia.
Lihat Juga :