Mahfud MD Bicara Peluang Bharada E Bebas dalam Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari kasus penembakan Brigadir J. Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika benar terbukti Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.
"Yang mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah (Ferdy Sambo) bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan infrastrukturnya tidak bisa bebas," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Karena itu, Mahfud meminta jajaran Polri melindungi Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Selain itu turut memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mahfud juga meminta Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E. Hal itu lanjut Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tegas Mahfud.
Ditambahkan Mahfud, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada E tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan.
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutupnya.
Diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E.
Agung mengatakan terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
"Yang mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah (Ferdy Sambo) bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan infrastrukturnya tidak bisa bebas," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Karena itu, Mahfud meminta jajaran Polri melindungi Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Selain itu turut memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mahfud juga meminta Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E. Hal itu lanjut Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tegas Mahfud.
Ditambahkan Mahfud, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada E tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan.
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutupnya.
Diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E.
Agung mengatakan terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(kri)