Mahfud MD: Lindungi Bharada E dari Penganiayaan hingga Racun
Rabu, 10 Agustus 2022 - 00:08 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, jajaran Polri melindungi Richard Eliezer atau Bharada E. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, jajaran Polri melindungi Richard Eliezer atau Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Selain itu turut memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mahfud MD mengatakan, dia ingin Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E . Hal itu ungkap Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Lebih lanjut Mahfud MD menuturkan, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tuturnya.
"Yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas, dan tetapi pelakunya dan infrastukturnya tidak bisa bebas," sambungnya.
Mahfud MD mengatakan, dia ingin Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E . Hal itu ungkap Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
Lebih lanjut Mahfud MD menuturkan, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tuturnya.
"Yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas, dan tetapi pelakunya dan infrastukturnya tidak bisa bebas," sambungnya.
Lihat Juga :