Serahkan DIM ke Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP versi Dewan Pers ke FPKB. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Saat penyerahan DIM ke Ketua FPKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Dewan Pers menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.
"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Totok khawatir, hal tersebut dapat mengganggu kerja jurnalistik. Apalagi, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karenapers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.
"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Totok khawatir, hal tersebut dapat mengganggu kerja jurnalistik. Apalagi, RKUHP merupakan produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun Totok menegaskan, harus ada pengecualian bagi pers. Karenapers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," ucapnya.
Lihat Juga :