Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Lemkapi: Kapolri Tegas Tanpa Keraguan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:20 WIB
loading...
Ferdy Sambo Tersangka...
Lemkapi menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat tegas. Tidak ada keraguan sama sekali dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kami melihat ketegasan Kapolri ini tepat, mengingat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu sangat keji dan tega merekayasa kejahatan yang dilakukannya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).



Edi melihat Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah menunjukkan ketegasan dan tanpa keraguan menetapkan tersangka. Bahkan, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut Edi, tidak mudah bagi Kapolri memberikan ancaman hukuman yang paling berat kepada seorang jenderal Polri yang masih aktif. Tapi, hal ini sudah menjadi komitmen Kapolri dan seluruh Timsus Polri.

"Dalam pemantauan kami, Polri tidak pernah ragu memberikan hukuman paling berat sekali pun, yakni hukuman mati, demi mengembalikan marwah institusi Polri," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Edi juga melihat sejak awal Kapolri sudah berkomitmen agar kasus penembakan Brigadir J ini ditangani sampai tuntas. Siapa saja yang terlibat dalam kasus penembakan harus diproses secara transparan.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, Timsus menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti serta merekayasa kejadian. Akibatnya, tindakan itu sempat menyulitkan proses pengungkapan kasus ini.

Berkat kerja keras Tim Khusus Polri yang diketuai Wakapolri dan didukung Irwasum, Kabaintelkam Kabareskrim, dan AS SDM Polri ini, kasus pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam itupun akhirnya terbongkar.

"Faktanya, serapi apa pun dilakukan Irjen FS menyembunyikan peristiwa kejahatan yang dilakukannya, akhirnya tetap terbongkar. Harus diingat, tidak ada kejahatan yang sempurna," tegas Edi.

Pemerhati kepolisian ini melanjutkan, sulit rasanya bagi masyarakat menerima ada seorang Pati Polri aktif yang paham tentang hukum tapi justru melanggar hukum.

Apalagi Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa serta berupaya menghilangkan barang bukti untuk membuat gelap peristiwa ini. Dimana seolah-olah kejadian saling tembak dan pelecehan seksual di lokasi kejadian.

"Perbuatan Irjen FS ini adalah perbuatan yang sangat keji dan atas perbuatannya telah merugikan citra Polri dan menurunkan martabat Polri di tengah masyarakat," tutup Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)