Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Lemkapi: Kapolri Tegas Tanpa Keraguan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:20 WIB
loading...
Lemkapi menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat tegas. Tidak ada keraguan sama sekali dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melihat ketegasan Kapolri ini tepat, mengingat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu sangat keji dan tega merekayasa kejahatan yang dilakukannya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Alasan Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo
Edi melihat Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah menunjukkan ketegasan dan tanpa keraguan menetapkan tersangka. Bahkan, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut Edi, tidak mudah bagi Kapolri memberikan ancaman hukuman yang paling berat kepada seorang jenderal Polri yang masih aktif. Tapi, hal ini sudah menjadi komitmen Kapolri dan seluruh Timsus Polri.
"Kami melihat ketegasan Kapolri ini tepat, mengingat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu sangat keji dan tega merekayasa kejahatan yang dilakukannya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Alasan Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo
Edi melihat Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah menunjukkan ketegasan dan tanpa keraguan menetapkan tersangka. Bahkan, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menurut Edi, tidak mudah bagi Kapolri memberikan ancaman hukuman yang paling berat kepada seorang jenderal Polri yang masih aktif. Tapi, hal ini sudah menjadi komitmen Kapolri dan seluruh Timsus Polri.
Lihat Juga :