Komnas HAM: Ada Upaya Pengaburan Fakta Kasus Penembakan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:00 WIB
loading...
Komnas HAM: Ada Upaya Pengaburan Fakta Kasus Penembakan Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan adanya dugaan upaya pengaburan fakta atas tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan adanya dugaan upaya pengaburan fakta atas tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu, CCTV maupun alat komunikasi lainnya menjadi kunci dalam kasus itu.

"Data komunikasi mereka seperti saya katakan tempo hari akan sangat kesulitan mendengarkan keterangan dari orang per orang, dia dibantu oleh CCTV yang sekarang sedang dicari, juga alat komunikasi menjadi data pendukung untuk memperjelas masalahnya," kata Taufan saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Pada hari ini, Komnas HAM akan kembali melanjutkan pemeriksaan 5 dari 15 ponsel yang didapatkan dari Siber Polri. Lalu 10 ponsel sebelumnya, Taufan menemukan adanya dugaan pengaburan fakta.



"Masih indikasi-indikasi, hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat Khusus ya, bahwa ada dugaan-dugaan misalnya pengaburan fakta. Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," katanya.

Dengan demikian diperlukan pencocokan CCTV dan alat komunikasi untuk menemukan titik terang dalam kasus penembakan Brigadir J. "Ada upaya-upaya untuk pengaburan, karena itu kita minta kita dorong penyidiknya Timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali," katanya.

"Selain CCTV itu apa? jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," kata Taufan.

Baca juga: Besok, Komnas HAM Kembali Periksa Tim Cyber Polri terkait 5 HP Tersisa dalam Kasus Brigadir J

Menurutnya, jika berdasarkan keterangan orang per orang sulit untuk dijadikan pembanding maka dibutuhkan bukti fisik pada kasus tersebut. Taufan menjelaskan ketika saksi mengubah keterangannya, maka konstruksi peristiwa dapat berubah. Begitu juga sebaliknya apabila saksi mengubah keterangannya, maka konstruksi peristiwa juga dapat berubah.

"Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengonstruksikan peristiwanya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)