Dukung Gerakan 1 Juta Buruh, KNPI Siapkan Tim Advokasi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 21:54 WIB
loading...
Dukung Gerakan 1 Juta...
KNPI mendukung gerakan aksi 1 juta buruh pada 10 Agustus 2022. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) mendukung gerakan aksi 1 juta buruh pada 10 Agustus 2022. Dukungan itu diberikan karena kesejahteraan buruh merupakan isu kerakyatan yang harus terus disuarakan.

"DPP KNPI mendukung penuh gerakan aksi 1 juta buruh pada 10 Agustus mendatang. Isu kesejahteraan buruh yang disuarakan tersebut harus kita dukung," kata Koordinator Bidang Perekonomian DPP KNPI Rasminto, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama juga telah menyerukan kepada seluruh pengurus daerah untuk partisipasi mendukung gerakan 1 juta massa pada aksi 10 Agustus 2022. "Kita siapkan berbagai elemen terkait aksi tersebut termasuk siapkan tim advokasi KNPI untuk para buruh," katanya.



Menurut Rasminto, buruh merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi tujuan pembangunan nasional adalah untuk menyejahterakan rakyat, termasuk buruh.

Ia memahami bahwa salah satu yang menjadi fokus utama perjuangan adalah terkait UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Contohnya, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode batas waktu kontrak, dengan menyebut menyebut pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga menghapus ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 bahwa sebelumnya diatur batas waktu selama tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT.

"Hal ini membuat ketidakpastian kerja bagi buruh," kata Rasminto.

UU Cipta Kerja juga tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan, alih daya hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau di luar kegiatan produksi.

"Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin melua," katanya.

Sorotan lainnya adalah batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak sebanding.

"Mengingat upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Rasminto.

Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja. Pada Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya yakni buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

Menurut Rasminto, hak pekerja menjadi tidak ada kepastian karena sakit berkepanjangan. Berbeda dengan ketentuan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengabulkan sebagian permohonan uji formil pada 25 November 2021 bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, pemerintah harus merevisi UU Cipta Kerja dalam batas waktu 2 tahun sesuai putusan MK.

"Putusan MK ini jadi momentum bagi Pemerintah untuk mendengar aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh, dengan merevisi pasal-pasal kontroversi yang membuat nasib buruh penuh ketidakpastian dan hilang semangat tujuan bernegara dalam menyejahterakan rakyat Indonesia," kata Rasminto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Berita Terkini
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved