Komnas HAM Koordinasi dengan Timsus untuk Periksa Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memutar otak guna mendapatkan keterangan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) petang, untuk ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan serta menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, seharusnya Komnas HAM memanggil Sambo dalam waktu dekat ini. "Sebenarnya memang jadwalnya dalam hari-hari minggu depan," kata Anam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, berhubung Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, maka Komnas HAM akan melakukan koordinasi kepada Tim Khusus, agar Komnas HAM tetap memastikan mendapatkan keterangan lanjutan dari Sambo. "Ya kami agendakan awalnya memang di kantor. Tapi karena ada perkembangan begini, kami akan komunikasikan dengan Timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau di tempat Mako Brimob," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka dan menangkap Irjen Pol Ferdy Sambo. "Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? yang menetapkan itu kan Timsus, ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, seharusnya Komnas HAM memanggil Sambo dalam waktu dekat ini. "Sebenarnya memang jadwalnya dalam hari-hari minggu depan," kata Anam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, berhubung Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, maka Komnas HAM akan melakukan koordinasi kepada Tim Khusus, agar Komnas HAM tetap memastikan mendapatkan keterangan lanjutan dari Sambo. "Ya kami agendakan awalnya memang di kantor. Tapi karena ada perkembangan begini, kami akan komunikasikan dengan Timsus apakah masih bisa di kantor Komnas HAM atau di tempat Mako Brimob," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka dan menangkap Irjen Pol Ferdy Sambo. "Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? yang menetapkan itu kan Timsus, ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J
(abd)