Mahfud MD: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Ambil CCTV Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Polri karena pelanggara etik. Dia mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Ferdy Sambo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).
Mahfud menjelaskan bahwa antara pengusutan pelanggaran etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Ya, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni dengan mengambil CCTV.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," kata Dedi.
"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," sambungnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai tindakan Ferdy Sambo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga
Mahfud menjelaskan bahwa antara pengusutan pelanggaran etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Ya, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni dengan mengambil CCTV.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi.
Baca Juga
Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," kata Dedi.
"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," sambungnya.
(muh)