Kebijakan Asimilasi Napi Digugat, Ini Respons Menkumham
Kamis, 25 Juni 2020 - 11:11 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly yakin hakim dapat melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini. "Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Yasonna menjelaskan, selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.
"Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain," jelasnya.
Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat. (Baca juga:
Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini. "Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Yasonna menjelaskan, selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.
"Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain," jelasnya.
Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat. (Baca juga:
Lihat Juga :