MK-Peradi Siapkan Ratusan Advokat Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 05:57 WIB
loading...
A
A
A
“Materi yang berbeda, seperti Pak Sekjen MK (M Guntur Hamzah) tadi bilang dalam sambutannya, materi dikembangkan. Pendaftaran saat ini belum dibuka. Kuota jumlah peserta sama, yaitu 400. Selama ini selalu terpenuhi, menunjukkan antusias advokat anggota kita dalam meningkatkan kapabilitas profesi advokatnya,” kata dia.
Baca juga: KPU dan Kemenkeu Hitung Ulang Anggaran Pemilu 2024
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M Guntur Hamzah, menyampaikan, bimtek yang dilakukan untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya.
“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini agar avdokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
“MK dikenal tidak saja sebagai the guardian of constitution tetapi juga sebagai the guardian state ideology, the guardian of democracy. Juga selaku protector of human right, the protector of the citizen contitution right, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya.
Untuk memahami dan mendalami soal MK, hukum acara MK, konstitusi, ketatanegaraan, dan berbagai hal terkait lainnya, bimtek selama 4 hari ini tentu masih sangat kurang.
Baca juga: KPU dan Kemenkeu Hitung Ulang Anggaran Pemilu 2024
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M Guntur Hamzah, menyampaikan, bimtek yang dilakukan untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya.
“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini agar avdokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
“MK dikenal tidak saja sebagai the guardian of constitution tetapi juga sebagai the guardian state ideology, the guardian of democracy. Juga selaku protector of human right, the protector of the citizen contitution right, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya.
Untuk memahami dan mendalami soal MK, hukum acara MK, konstitusi, ketatanegaraan, dan berbagai hal terkait lainnya, bimtek selama 4 hari ini tentu masih sangat kurang.
Lihat Juga :