BNPP Konsolidasikan Kinerja Pengelolaan Perbatasan Negara
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, Restuardy juga melanjutkan pemaparan, perkembangan pengelolaan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN). Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Tahun 2021 di 18 PKSN, tercatat nilai rata-rata IPKP sebesar 0.45 atau sama dengan target RPJMN 2021.
Berdasarkan IPKP PKSN Tahun 2021, terdapat 14 PKSN dari 18 PKSN masuk Kategori Cukup, yaitu PKSN telah berfungsi dengan cukup baik, tapi masih perlu perbaikan yang tak mendasar. Keempat belas PKSN tersebut adalah PKSN Sabang, Ranai, Paloh Aruk, Jagoi Babang, Nunukan, Atambua, Kefamenanu, Bengkalis, Tahuna, Melonguane, Saumlaki, Daruba, Jayapura, dan Merauke.
Sementara 4 PKSN lainnya, yaitu PKSN Tou Lumbis, Long Midang, Long Nawang, dan Tanah Merah, sudah mulai memenuhi funsgi PKSN, namun masih memerlukan perbaikan yang mendasar, atau Kategori Kurang, dan memerlukan peningkatan ke depan.
"PKSN adalah kawasan perbatasan berkaresteristik perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan, sehingga diharapkan akan dapat menjadi episentrum atau pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat meng-generate ekonomi masyarakat perbatasan dan kawasan sekitarnya," katanya.
Dalam Rakordal itu turut memberikan pemaparan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, terkait perkembangan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Pembangunan PLBN.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Tumpak Haposan Simanjuntak, menjelaskan tentang komitmen pengeloaan potensi unggulan perbatasan, serta aspek pengendalian pelaksanaan program dan progres Inpres Nomor 1 Tahun 2021 terkait percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara Aruk, Skow, dan Motaain.
Selanjutnya Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan BNPP, Jeffry Apoly Rahawarin, memberi penegasan terkait program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional serta mekanisme pengendalian secara efektif.
Berdasarkan IPKP PKSN Tahun 2021, terdapat 14 PKSN dari 18 PKSN masuk Kategori Cukup, yaitu PKSN telah berfungsi dengan cukup baik, tapi masih perlu perbaikan yang tak mendasar. Keempat belas PKSN tersebut adalah PKSN Sabang, Ranai, Paloh Aruk, Jagoi Babang, Nunukan, Atambua, Kefamenanu, Bengkalis, Tahuna, Melonguane, Saumlaki, Daruba, Jayapura, dan Merauke.
Sementara 4 PKSN lainnya, yaitu PKSN Tou Lumbis, Long Midang, Long Nawang, dan Tanah Merah, sudah mulai memenuhi funsgi PKSN, namun masih memerlukan perbaikan yang mendasar, atau Kategori Kurang, dan memerlukan peningkatan ke depan.
"PKSN adalah kawasan perbatasan berkaresteristik perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan, sehingga diharapkan akan dapat menjadi episentrum atau pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat meng-generate ekonomi masyarakat perbatasan dan kawasan sekitarnya," katanya.
Dalam Rakordal itu turut memberikan pemaparan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, terkait perkembangan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Pembangunan PLBN.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, Tumpak Haposan Simanjuntak, menjelaskan tentang komitmen pengeloaan potensi unggulan perbatasan, serta aspek pengendalian pelaksanaan program dan progres Inpres Nomor 1 Tahun 2021 terkait percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara Aruk, Skow, dan Motaain.
Selanjutnya Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan BNPP, Jeffry Apoly Rahawarin, memberi penegasan terkait program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional serta mekanisme pengendalian secara efektif.
(thm)