12 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tiba di Tanah Air
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 12 dari 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap di Kamboja, tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (5/8/2022) malam. Kepulangan mereka mendapat penjagaan ketat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, ketibaan para PMI ini merupakan gelombang pertama pemulangan para korban penipuan online scam tersebut.
"Insya Allah tahap selanjutnya akan segera kita lakukan, menyesuaikan dengan ketersediaan dari penerbangan,” ujarnya.
Selanjutnya, para migran ini akan melakukan proses serah terima dengan Kementerian Sosial dan ditempatkan di rumah perlindungan trauma center (RPTC) untuk langkah rehabilitasi.
“Di saat yang bersamaan, teman-teman dari Bareskrim akan melakukan pendalaman, BAP, untuk proses penegakan hukum bagi para perekrut mereka,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigjen Pol Suyanto, menjelaskan, para migran asal Kamboja ini merupakan PMI ilegal atau non prosedural.
Hal ini dikarenakan para pekerja migran tersebut tidak menggunakan visa kerja, melainkan menggunakan visa kunjungan.
“Jadi modusnya ini ada agensi menyebar tenaga kerja secara online dan mereka kebanyakan tidak tau pekerjaan apa, mau ke negara mana ya mereka tidak tahu,” jelasnya.
Nyatanya, setibanya mereka di negara penempatan, para migran Indonesia ini dipekerjakan sebagai pelaku judi online.
Ke-12 orang tersebut kebanyakan berasal dari daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepri, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, ketibaan para PMI ini merupakan gelombang pertama pemulangan para korban penipuan online scam tersebut.
"Insya Allah tahap selanjutnya akan segera kita lakukan, menyesuaikan dengan ketersediaan dari penerbangan,” ujarnya.
Selanjutnya, para migran ini akan melakukan proses serah terima dengan Kementerian Sosial dan ditempatkan di rumah perlindungan trauma center (RPTC) untuk langkah rehabilitasi.
“Di saat yang bersamaan, teman-teman dari Bareskrim akan melakukan pendalaman, BAP, untuk proses penegakan hukum bagi para perekrut mereka,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigjen Pol Suyanto, menjelaskan, para migran asal Kamboja ini merupakan PMI ilegal atau non prosedural.
Hal ini dikarenakan para pekerja migran tersebut tidak menggunakan visa kerja, melainkan menggunakan visa kunjungan.
“Jadi modusnya ini ada agensi menyebar tenaga kerja secara online dan mereka kebanyakan tidak tau pekerjaan apa, mau ke negara mana ya mereka tidak tahu,” jelasnya.
Nyatanya, setibanya mereka di negara penempatan, para migran Indonesia ini dipekerjakan sebagai pelaku judi online.
Ke-12 orang tersebut kebanyakan berasal dari daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepri, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
(thm)